30 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeHukrimLaporan Bekas Komandan Tim Mawar Ditolak Polisi

Laporan Bekas Komandan Tim Mawar Ditolak Polisi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Laporan bekas Komandan Tim Mawar Kopassus TNI AD, Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Nursyirwan terkait pemberitaan majalah Tempo yang menyeret Tim Mawar terlibat di balik kerusuhan 22 Mei lalu, ditolak polisi.

Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah mengatakan laporan itu belum diterima pihak Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

“Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konsultasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Jadi dari kami saya rasa itu,” kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/6/2019) dilansir CNNIndonesia.

BACA: Soal Kerusuhan 22 Mei, Moeldoko: Beberapa Saat Lagi akan Terungkap Semua

Majalah Tempo menulis sebuah laporan, berjudul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.’ Laporan Tempo berisi dugaan keterlibatan sejumlah orang eks anggota Tim Mawar Kopassus TNI AD dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Nama yang disebut Tempo dalam laporannya adalah Fauka Noor Farid.

Menurut kuasa hukum Chairawan, pemberitaan Tempo tersebut, mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik Chairawan sebagai mantan komandan Tim Mawar Kopassus TNI AD kala itu.

BACA: Buron Sejak Akhir 2018, Dua Terduga Teroris Dibekuk di Kalteng

Sampai saat ini, pihaknya kata Herdiansyah akan terus bertemu dan berkonsultasi dengan polisi untuk menemukan tindak pidana dalam pemberitaan majalah Tempo.

“Terus konsultasi dengan polisi karena beliau [Chairawan] merasa dirugikan, difitnah, unsur pidananya apa. Tapi kita tunggu hasil Dewan Pers dulu,” kata dia.

Lebih lanjut, Herdiansyah mengklaim Dewan Pers akan mengeluarkan keputusan pada hari Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Setelah itu, ia baru akan menyusun rencana untuk menindaklanjuti pemberitaan majalah Tempo yang dianggap telah merugikannya.

“Kita baca judulnya aja lah. Judulnya itu tidak ada kata-kata apakah itu dugaan, langsung menjustifikasi,” kata dia.

Herdiansyah menduga, laporan Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img