25 C
Makassar
Wednesday, February 18, 2026
HomeNasionalLarangan Mudik ke Daerah PSBB, Ini Penjelasannya

Larangan Mudik ke Daerah PSBB, Ini Penjelasannya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan kebijakan dilarang mudik. Secara legal, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab COVID-19 sangat berpotensi terjadi.

“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pekan lalu.

Lebih lanjut, larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia.

“Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ujar Mahfud.

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas dan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya, sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta.

Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat. Ini dilakukan agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” tuturnya.

Mahfud mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Kendati begitu, ternyata di sisi lain dalam regulasi yang diterbitkan, tidak ada ketentuan mengenai larangan mudik secara menyeluruh.

Bahkan penerbangan komersial masih bisa dioperasikan untuk mengangkut para pemudik ke sejumlah rute. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dikutip dari meluruskan informasi mengenai larangan penerbangan maskapai komersial. Dia menegaskan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute.

“Tidak semua rute yang untuk pengangkutan penumpang mudik ditutup,” kata Novie dilansir dari CNBC Indonesia.

Ia menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, hanya rute-rute tertentu saja yang disetop. Acuannya adalah daerah asal/tujuan yang telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita mengikuti PSBB. Kalau PSBB-nya sudah merah ya kita tidak boleh masuk dan keluar. Ini khusus untuk pesawat yang mengangkut untuk mudik, karena pelarangannya kan untuk mudik. Tapi pesawat-pesawat kayak kargo, distribusi selain untuk mudik ya boleh,” urainya.

Dalam pasal 19 regulasi ini, tertulis larangan sementara penggunaan transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran COVID-19 baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

“Jadi gini, contoh saja. Yang [wilayah] hijau-hijau boleh. Misalnya dari Batam, Batam kan masih hijau, ke Medan, Medan kan masih hijau juga. Ya boleh,” imbuhnya Novie.

Novie kemarin sempat mengatakan bahwa pelarangan ini berlaku secara nasional. Dia mengklarifikasi maksud ucapannya tersebut.

“Berlaku secara nasional itu kan maksudnya mengikuti PSBB-nya. Kita kan gak bisa berdiri sendiri. Pelarangan itu ada dasarnya antara regulasi satu dengan regulasi lainnya. Kalau PSBB-nya nambah lagi, berarti yang dilarang nambah lagi. Misalnya Medan, kalau Medan ditutup ya sudah nggak bisa,” tandasnya.

Sebagai informasi, larangan ini dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
c. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
d. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. Operasional angkutan kargo; dan
f. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udar

spot_img

Headline

spot_img
spot_img