MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Aksi unjuk rasa dari Aktivis Perjuangan Rakyat Bone, Laskar Arung Palakka digelar di depan kantor Kejati Sulsel, Senin (6/3/2023) sore.
Dalam aksi, mereka meminta para tersangka yang terlibat dugaan jual beli ijazah di Kampus STIM LPI Makassar agar ditahan.
Menurut Akbar, sejak kasus ini bergulir 6 Juni 2022, Subdit Tipiter Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 13 orang tersangka. Namun, sampai saat ini kabarnya belum juga dilakukan tahap 2.
“Maka dari itu kami meminta Kepala Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,”tulis dalam surat pernyataan sikapnya.
Sekedar diketahui, kasus jual beli ijazah di Kampus STIM LPI Makassar menyeret Direktur PDAM Kabupaten Bone dan sejumlah karyawan sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, Pasal 28 ayat 6 dan 7, Pasal 42 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 4.
Di mana ancaman pidananya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.
Sementara Kasi Intel Kejati Sulsel, Irwan Somba meminta massa aksi tetap bersabar, karena setiap masalah akan ditangani secara bertahap sesuai jalur yang berlaku.
“Kami akan melaporkan kepada pimpinan agar permasalahan ini segera di tindak lanjuti,”ujarnya.