25 C
Makassar
Friday, May 9, 2025
HomeParlemanLegislator Alhidayat Samsu Jelaskan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Legislator Alhidayat Samsu Jelaskan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Alhidayat Samsu gelar sosialisasi angkatan 13 dengan tema Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Dalton, Makassar, Rabu (31/8/2022).

Dalam sambutannya, Alhidayat mengatakan bahwa regulasi penyelenggaraan pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik. Tak hanya di sekolah, namun siswa bisa diharapkan mampu mengembangkan potensinya di rumah, dan kehidupan sosialnya.

“Ada tiga pilar yang mestinya ditekankan pada peserta didik menurut perda ini. Tidak hanya di sekolah namun juga di rumah dan lingkungan sosial anak-anak kita harus mampu bersaing,” tegasnya.

Lanjut politisi muda PDIP, Al Hidayat Samsu menjelaskan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan sistem pendidikan nasional yang diatur dengan sistematis dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

“Perda Ini juga mengatur peningkatan dalam mutu pendidikan yang lebih mengedepankan peran guru dan orang tua sebagai unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan. Guru mempunyai tugas untuk membimbing, mengarahkan dan juga menjadi teladan,” tutup Legislator muda ini.

Dalam kegiatan ini narasumber yang juga hadir yaitu, Akademisi, Dr. Benny B dan Pemerhati Pendidikan Muh. Iqbal Arifin.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img