Seluruh tempat ibadah di Kota Makassar untuk sementara ditutup hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari penularan Covid-19. Hal itu lantaran kota Makassar menyandang status zona orange.
“Peraturan ini instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021, untuk kabupaten atau kota zona orange dan zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa, 6 Juli 2021.
Sebab itu, Danny Pomanto akan menurunkan tim Satgas Detektor Covid-19 untuk menilai status Covid-19 di seluruh RT. Hal itu menjadi standar penilaian untuk memberi izin beribadah.
Ia pun meminta masyarakat untuk sementara waktu mengoptimalkan ibadah di rumah untuk sementara waktu.
“Kalau RT-nya itu kuning dan hijau maka kita akan buka kembali tempat ibadah. Jadi mohon kesabarannya karena ini aturan saya juga harus menjawab dnegan aturan,” kata Danny Pomanto.
Namun bila status zona RT tersebut orange atau merah, terlebih hitam, maka tempat ibadah di daerah tersebut akan ditutup.
Danny pun mengaku kecewa dengan status zona orange yang disandang Kota Makassar. Ia mengatakan penilaian status tersebut berasal dari pusat dan tidak sesuai dengan kondisi di Makassar.
“Ini yang saya takutkan, dari awal saya sampaikan dan sudah komplain kenapa kita zona orange padahal syarat zona orange tidak terpenuhi dengan kami,” ungkapnya.
Bagi seluruh umat beragama, Danny mengatakan pemerintah kota harus mengikuti aturan tersebut. Ia mengatakan tak bisa melakukan modifikasi apa pun.
“Di sini dijelaskan bahwa wilayah itu sudah harus RT. Maka izinkan saya menurunkan detektor dalam Minggu ini untuk beri penilaian untuk status masing-masing RT,” ujarnya



