MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, M. Yahya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (14/11).
Dia menyebutkan, pajak daerah sifatnya memaksa. Itu, menjadi kontribusi nyata warga untuk pembangunan yang dilakukan pemerintah. Hal itu tertuang dalam undang-undang 28 tahun 2009.
“Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan ke pemerintah daerah. Itu, digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat umum,” ujar M. Yahya.
Tak hanya itu, politisi NasDem ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.
“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” katanya.
Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.
“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.
Kata dia, ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.
“Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegasnya.
Sehingga, Yahya menambahkan, untuk meminimalisir tingkat kebocoran pendapatan perlu ketegasan pemerintah dalam hal ini Bapenda sebagai koordinator pendapatan. Termasuk pengawasan yang masif ke usaha wajib pajak.
“Ketegasannya disini terkait penerapan online system dengan tetap memaksimalkan peran Laskar Peduli Pajak atau apapun namanya. Intinya menjadi pengawas lapangan pada setiap obyek PAD,” tegasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhajir menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu, dipungut dan diperoleh daerah berasal dari sumber ekonomi dan sesuai aturan pemerintah daerah.
“Saya ajak masyarakat untuk taat bayar pajak. Pembangunan lancar karena pajak yang kita bayarkan ke pemerintah,” ucap Muhajir.
Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, sambung tenaga ahli DPRD Kota Makassar ini, ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Pertama, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.
Kemudian, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Hampir semua yang kita lakukan ada pajak yang dikenakan. Kita makan di restoran, ada pajak resto. Sehingga saya mewakili pemerintah terima kasih atas kontribusi bayar pajak,” jelasnya.