MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini kembali menemui konstituennya dalam kegiatan Sosialisasi Perda angkatan 3 bertema Perda Nomor 05 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Aston Makassar, Minggu (2/4/2023).
Dihadiri oleh natasumber yaitu, Akademisi UNM Makassar, Dr. Muh Akil Musli dan Kabag Kesra Kota Makassar Muhammad Syarif.
Politisi Partai Perindo itu menjelaskan, sasaran pengelolaan zakat adalah tercapainya sumber dana dapat dimanfaatkan bagi mustahiq meliputi sejumlah unsur yaitu, orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, orang berhutang, musafir.
“Selain itu, kami Komisi D juga telah mendorong sejumlah aturan dan menganggarkan kenaikan yang mewajibkan insentif guru mengaji. Jadi saya harapkan yang mendapat ini bisa bermanfaat,” ungkapnya.
Sementara, Akademisi UNM Makassar, Dr. Abdul Muskinmenyebutkan, bagi masyarakat wajib juga mengetahui terkait sejumlah aturan dengan adanya perda ini. Khusus bagi Umat Islam zakat wajib dikeluarkan bagi umat Islam punya kelebihan.
Dalam perda disebutkan, ada dua zakat yang dibahas yakni zakat fitrah dan zakat mal. “Zakat fitrah adalah zakat yang disalurkan di bulan Ramadhan sebelum hari Raya Idul Fitri. Penyaluran diberikan kepada yang tidak mampu sebagai bentuk kepedulian kepada lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Menutup kegiatan ini Hj Kartini mengimbau agar masyarakat dapat mengeluarkan zakat sesuai aturan dan pengelola diharap tepat sasaran dan tepat guna.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam perda dan sesuai dengan tuntunan agama Islam,”tutupnya.