MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung menggelar sosialisasi angkatan 7 dengan tema Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (31/05/2023).
Nasir Rurung mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Saya kira LPM ini sudah sangat jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas antara masyarakat dan pemerintah setempat,”ujar Legislator Partai Berkarya itu.
Kesempatan ini, dirinya didampingi narasumber, Akademisi UMI, Anwar Sanusi dan Plt. Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar, Muh Ichsan.
Sementara sebagai narasumber, Anwar Sanusi menyampaikan secara umum Perda LPM ini sangat penting karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Anwar.
Kemudian, LPM juga sebagai penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.