26 C
Makassar
Friday, April 10, 2026
HomeParlemanLegislator Rezki Mulfiati Lutfi Konsultasi Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Legislator Rezki Mulfiati Lutfi Konsultasi Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rezki Mulfiati Lutfi menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Jadi ini baru Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang dikonsultasi publik di masyarakat dan organisasi masyarakat,”ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Hotel Almadera pada Sabtu, 28 November 2020.

Persoalan hukum dikalangan masyarakat kurang mampu memang menjadi momok tersendiri, Seperti diungkapkan Rezki Mulfiati Lutfi bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “semua orang diperlakukan sama di depan hukum”. Kewajiban Negara untuk memfasilitasi warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi di dalam mengakses keadilan.

“Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,”ujarnya.

BACA JUGA: Terapkan Prokes, Rezki Mulfiati Lutfi Serap Keluhan Warga Sinrijala

Lebih jauh Rezki mengatakan, dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, Pada tanggal 04 Oktober 2011 Pemerintah dan DPR telah menyetujui bersama undang-undang yang mengatur bantuan hukum yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum.

Kehadiran UU Bantuan Hukum ini paling tidak menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dimana sampai saat ini masih banyak masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum mendapatkan akses terhadap bantuan hukum.

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk memenuhi dan sekaligus melindungi serta menjamin hak asasi warga akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Olehnya itu konsultasi tersebut urai dia, sekadar menyerap aspirasi masyarakat di kota Makassar terkait Ranperda Bantuan Hukum tersebut.

“Tujuannya untuk memperoleh sumbangsih pemikiran terkait penyusunan perda nantinya,” jelas Legislator NasDem itu.

“Sebelum masuk pada pembahasan ranperda, dikonsultasikan dulu ke masyarakat. Jadi hasilnya dari diskusi kemarin dijadikan acuan dalam penyusunan ranperda,” pungkasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img