Lima Parpol di Parepare Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Parepare saat berfoto bersama sejumlah penghubung parpol, dalam kegiatan penyerahan berkas verifikasi parpol, di Kantor KPU Parepare, Jum'at (02/02/2018)/SULSEL EKSPRES/LUKI AMIMA

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar penyerahan hasil verifikasi partai politik (parpol) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Parepare, Jumat (02/02/2018). Hadir petugas penghubung parpol dari sejumlah parpol di antaranya, PPP, PBB, PKPI, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Penyerahan berkas verifikasi dihadiri langsung dan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, dan didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Hubungan Kelembagaan KPU Parepare, Mursalin Muslimin.

Nur Nahdiyah mengatakan, selama melakukan verifikasi faktual selama tiga hari sejak 30 Januari hingga 01 Februari, pihaknya menemukan sejumlah parpol yang belum memenuhi syarat di antaranya, PAN, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Hanura.

“Adapun parpol yang telah memenuhi syarat yaitu, PBB, PPP, PKPI, PKS PDIP, Partai Demokrat dan Partai Nasdem,” katanya.

Dia mengungkapkan, beberapa penyebab yang menjadi alasan sejumlah parpol sehingga tidak memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi di antaranya, pengurus tidak berada di tempat, keanggotaan belum cukup, sedang berada di luar daerah, dan beberapa alasan lainnya.

“Seluruh parpol yang belum memenuhi syarat, diminta untuk menindaklanjuti syarat yang belum dipenuhi, dan wajib melakukan perbaikan pada masa perbaikan yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 5 Februari mendatang,” terangnya.

Dia membeberkan, jika parpol tidak melakukan perbaikan pada batas waktu yang telah ditentukan, maka terancam tidak dapat menjadi peserta dan tidak dapat mengikuti Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.

Penulis: Luki Amima