MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar menilai surat keputusan yang menggugurkan calon Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto -Indira Mulyasari cacat hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Panwaslu Kota Makassar, Maulana saat ditemui usai membacakan putusan sengketa Pilwalkot Makassar di Aula Gedung PKK, Jalan Anggrek Raya, Minggu (13/5/2018).
Menurutnya, SK KPU bernomor SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.
BACA JUGA:
VIDEO: Tangis dan Haru Biru Pendukung DIAmi Sambut Kemenangan di Panwaslu
Pascaputusan Panwaslu Makassar, Jubir NH- Azis Salut Pada Perjuangan DIAmi
Sebagai, tindaklanjut dari putusan Mahkama Agung RI bernomor No.250 K/TUN/PILKADA/2018 dinyatakan batal demi hukum. Hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap putusan SK KPU yang menggugurkan Danny Pomanto.
“Setelah melakukan evaluasi, seluruh proses perjalan dari proses persidangan. Sehingga, hakim menyimpulkan SK KPU batal demi hukum dan cacat secara hukum,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Maulana, hasil persidangan tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPU tiga hari setelah putusan itu dibacakan. Dan hasil ini mengikat.
“Hasil ini mengikat dan KPU harus menindaklanjuti putusan ini paling lambat tiga hari setalah putusan ini dibacakan,” katanya.
Penulis; Muhammad Syawal