PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Parepare, memberikan remisi khusus kepada narapidana (napi) sebanyak total 228 orang, untuk bulan suci Ramadan tahun ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Staf Registrasi LPKA Kelas II Parepare, Abdi Lesmana.
Abdi menyebutkan, untuk kasus Pidana Umum, remisi diberikan kepada 88 orang di antaranya pria 82 orang, wanita empat orang, serta dua orang pria yang merupakan anak di bahwa umur dan dinyatakan bebas. Adapun, katanya, kasus yang mendominasi pemberian remisi tersebut yakni perlindungan anak sebanyak 26 kasus, dan pencurian sebanyak 28 kasus.
BACA: Peduli Rakyat, Pelindo Parepare Serahkan Bantuan 1.000 Paket Sembako
“Untuk dua orang anak di bawah umur tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Panti Sosial Marsudi Putra Makassar sesuai putusan pengadilan, untuk mengikuti pelatihan kerja,” katanya, Jum’at (08/06/2018).
Abdi mengungkapkan, untuk kasus Pidana Penyalahgunaan Narkoba, remisi diberikan kepada napi sebanyak total 140 orang, di antaranya pria sebanyak 88 orang, dan wanita sebanyak dua orang.