SULSELEKSPRES.COM – Pengajuan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun akibat kasus korupsi PLTU Riau-1 dikurangi menjadi dua tahun penjara.
“Amar putusan kabul,” seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12).
Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
BACA: Dari Mengundurkan Diri Dari Partai dan Menteri, Idrus Marham Ungkap Statusnya di KPK
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
“Dia tidak memenuhi unsur penentu yang berwenang mengambil putusan tersebut,” kata Suhadi saat dikonfirmasi.