PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Fraksi Rakyat (AFARAT) Kota Parepare, melakukan Aksi Demonstrasi menolak Omnibus Law, Rabu (07/10/2020).
AFARAT yang berasal dari 18 elemen organisasi kemahasiswaan internal-eksternal, OKP dan para pelajar ini, melakukan aksi dengan membakar ban bekas, di depan Terminal Lumpue Kota Parepare.
Salah seorang mahasiswa yang menjadi orator dalam aksi demo tersebut, Aco Budi mengatakan beberapa tuntutan terkait disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR-RI yang isinya dinilai merugikan rakyat khususnya yang menjadi tenaga kerja pada perusahaan.
Aco memaparkan, salah satu pasal di dalam UU tersebut, salah satunya yaitu hak upah cuti yang hilang bagi ibu hamil, di mana ketika mereka mengambil cuti, maka upah mereka tidak dapatkan. Sementara, jelasnya, dalam UU sebelumnya itu tetap mendapat upah selama cuti.
“UU Cipta Kerja yang disahkan ini hanya mementingkan korporasi atau perusahaan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Sehingga, sangat merugikan rakyat secara umum dan dapat membatasi ruang kerja bagi pencari kerja,” tegasnya.
Aco menerangkan, dalam UU Cipta Kerja ini banyak pasal yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, termasuk dihilangkannya pesangon bagi para pekerja. Hal tersebut, tambahnya, semestinya tetap diadakan bagi para tenaga kerja karena dianggap bahwa peluang kerja yang terbatas disediakan oleh pemerintah, maka akan mempersulit untuk membutuhkan pekerjaan. Terakhir, lanjut Aco, dalam penentuan UU Cipta Kerja ini juga tidak menghadirkan dan tidak betul-betul mendengarkan suara-suara rakyat secara umum.
“Olehnya itu dengan aksi kami ini diharapkan, pemerintah atau Presidan segera megeluarkan Perpu atau epraturan pengganti UU Cipta Kerja yang dianggap tidak pro terhadap rakyat,” tutupnya.



