Mahasiswa Kei di Makassar Kecam Pemerkosaan di MALRA

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekelompok mahasiswa asal Kei Maluku Tenggara (Malra) di Kota Makassar melakukan aksi atas tindakan bejat pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis perempuan di daerah tersebut baru-baru ini.

Dalam aksi demostrasi di Fly Over Makassar, Sabtu (1/9/2018). Mahasiswa mengecam keras tindakan terkutuk pemerkosaan. Oleh sebab itu mahasiswa mendesak aparat hukum dan pemerintah usut tuntas permasalahan tersebut.

Koordinator aksi, Mahmud Alkatiri mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan tak terpuji (pemerkosaan dan pembunuhan) yabg dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Maka dari itu, kami meminta Pemerintah MALRA dan penegak hukum usut tuntas kasus ini. Jangan tutup mata dengan tindakan tercelah ini,” kata Mahmud.

Lebih lanjut, aktivis pengurus HMI Cabang Makassar ini menjelaskan, tindakan pemerkosaan dan pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten MALRA (di desa Wab kota Tual), menjadi keprihatinan semua pihak.

Dia menyebutkan, kota Tual MALRA yang nota benenya sebagai kota beradat, kini telah dikikis oleh budaya luar yang membuat nilai-nilai budaya “LAR VUL NGABAL” telah hilang.

Bahkan nyaris, harkat dan martabat perempuan yang selalu dijunjung tinggi oleh anak-anak maupun masyarakat Kei kini telah di injak-injak dan di sobek-sobek.

“Karena kaitan dengan harga diri orang Kei, tindakan tersebut jauh dari nilai etika dan budaya orang Kei. Maka perlu di tindak tegas,” tuturnya.

Mahmud menuturkan, aksi brutal tindakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap kaum perempuan di Kei, bukan baru kali ini. Akan tetapi sudah terjadi dikota Tual dan MALRA berulang kali.

Maka dari itu, selaku mahasiswa Kei yabg mengejar ilmu di tanah rantau, merasa hal ini harus di perhatikan oleh pemerintah Provinsi Maluku maupun Polda Maluku.

Menurutnya, fungsi dan tanggung jawab Polda Maluku bukan hanya penindakan akan tapi harus menjalankan pencegahan sebagai mana mestinya.

“Kami meminta dan berharap kepada Polda Maluku, Polres MALRA, agar dapat melakukan pencegahan yang efisiensi agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tak di inginkan oleh kita semua maupun masyarakat kota Tual,” harap dia.

Sebelumnya, diberitakan. Salah satu gadis perempuan Ema Jalmaf mendapat perlakuan tak manusiawi oleh oknum tak bertanggung jawab karena diperkosa dan dibunuh akhir bulan Agustus lalu.

Kata Mahmud, hal ini sangat jelas melanggar hukum. Menurut UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia sebagaimana HAM adalah seperangkat hak yang berada dalam diri manusia sebagai hamba Tuhan yang Maha ESA.

“Hak itu adalah kasih karunianya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, maupun pemerintah. Dalam pasal 9 mengatur tentang hak untuk hidup dan dalam pasar 45 s/d pasar 51 mengatur tentang hak wanita. Dan dalam pasal 17 s/d pasal 19 mengatur tentang hak memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Agus Mawan