SULSELEKSPRES.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang pembegal yang dilakukan oleh pelajar membuat Menko Polhukam Mahfud Md akan turun tangan.
Insiden yang terjadi di Malang Jawa Timur itu, belakangan menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Pasalnya pelajar ZL (17) terancam hukuman seumur hidup.
Padahal pada saat itu ia dalam situasi terdesak, ZL menikam begal hingga tewas saat membela kehormatan pacarnya.
Mahfud menuturkan pemberitaan yang menyebut pelajar dituntut hukuman mati tidaklah benar. Mahfud menjelaskan bahwa tuntutan yang sebenarnya adalah diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.
“Itu tidak sepenuhnya benar, karena tuntutan yang sesungguhnya itu dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial,” tutur Mahfud dilansir dari detikcom, Rabu (22/1/2020).
Mahfud menjelaskan, tuntutan hukuman mati merupakan alternatif ancaman hukuman yang tercantum dalam undang-undang. Namun menurutnya, tuntutan alternatif yang paling mendekati yakni bukan hukuman pidana, melainkan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.
Mahfud mengatakan menunggu putusan hakim terlebih dulu karena sudah masuk persidangan.
“Nanti alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana malahan tidak dipenjara, diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Percayalah dengan kita. ndak usah terlalu diributkan lagi tentang itu,” kata Mahfud.



