MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan narapidana kasus Narkoba tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 4 ayat 3, yaitu dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
“Itu masuk dalam mekanisme pengajuan bakal calon oleh Partai Politik, jadi Parpol itu didalam mengajukan bacalonnya kan harus secara demokrtis tapi ditambah lagi dengan syarat mantan napi,” ujar Ketua Komisioner KPU Sulsel Misna Attas saat ditemui awak media di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Rabu (4/7/2018).
BACA: KPU Sulsel Gelar Sosialisasi Pendaftaran Bacaleg
Kemudian dipertegas lagi dalam lampiran PKPU formulir B3, disitu berisi pernyatan Parpol tersebut mengenai fakta integritas bacalon legislator DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jika tetap diloloskan oleh parpolnya tentu ada masukan atau tanggapan kita harus klarifikasi soal hak kpu mendiskusikan itu harus ada komitmen dulu dengan partai politik, partai itu juga dilihat masyarakat, jadi ini kan publik nanti yang menilai,” terangnya.
Penulis: Muhammad Adlan



