26 C
Makassar
Tuesday, March 31, 2026
HomeHukrimMaqbul Halim Akhirnya Bebas

Maqbul Halim Akhirnya Bebas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terdakwa ujaran kebencian, Maqbul Halim akhirnya bisa menghirup udara segar. Maqbul akhirnya tidak lagi mendekam di rumah tahanan Polda Sulsel.

Pengacara Maqbul, Ahmad Riyanto membenarkan bahwa kliennya bebas setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonannya saat sidang pembacaan eksepsi pada Senin (25/9/2018) lalu.

Dengan dikabulkannya permohonan penahanan tersebut, saat ini mantan juru bicara Moh. Ramdhan Pomanto pada Pilwalkot beberapa bulan lalu itu berstatus sebagai tahanan kota.

BACA: Tim Kuasa Hukum Maqbul Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

“Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pak Maqbul. Selanjutnya kita siap untuk sidang berikutnya,”katanya, saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2018).

Menanggapi status tahanan kota yang kini disandang Maqbul Halim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muliaty Lahang menganggap hal itu sah-sah saja dalam hukum. Apalagi putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim.

BACA: Senyum Sumbringah Maqbul Halim Saat Dijenguk SYL

Muliaty Lahang juga menyebut bahwa kasus yang menjerat mantan politisi Golkar itu tetaplah ranah pidana. Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

“Kami tetap berpendapat jika terdakwa melanggar undang-undang ITE. Jadi sidang harus tetap berlanjut. Apalagi dalam dakwaan jelas pasal yang dilanggar terdakwa,” katanya.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

spot_img
spot_img