MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Masa jabatan penjabat (Pj) walikota Makassar, Muhammad Iqbal Samad Suhaeb, akan segera berakhir pada hari Rabu (13/5/2020) besok.
Hal ini tentu akan membuat pemerintahan di kota Makassar mengalami kekosongan, jika tidak segera ditunjuk pelaksana harian (PLH) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Menanggapi hal ini, pengamat politik muda kota Makassar, Luhur Prianto, menilai bahwa saat ini tidak mungkin untuk melakukan pergantian, mengingat situasi dalam keadaan darurat.
Berbeda halnya jika situasi normal. Maka segala kemungkinan mungkin saja dilakukan, termasuk melakukan pergantian penjabat.
“Sekarang situasi darurat, kalau melakukan pergantian seperti di situasi normal, mustahil dilakukan. Seperti tahun lalu, membuat audisi untuk bakal calon yang diusulkan,” ujar Luhur.
Akan tetapi Luhur mengaku belum mengetahui secara pasti seperti apa perkembangan yang terjadi di kota Makassar akhir-akhir ini. Secara umum, hal yang tidak boleh terjadi adalah kekosongan kekuasaan dalam pemerintahan.
“Kita juga belum tahu bagaimana perkembangan terakhir. Yang pasti tidak boleh ada vacum of power atau kekosongan kekuasaan dalam pemerintahan,” beber Luhur.
“Teknisnya, bisa melanjutkan surat keputusan (SK) penjabat (Pj), dengan menunjuk pelaksana harian (PLH) atau melakukan penggantian. Pilihan ada pada Gubernur,” lanjutnya.
“Intinya, tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam pemerintahan,” tegas Luhur, saat dikonfirmasi reporter Sulselekspres.com, Selasa (12/5/2020) malam.
Dengan begitu, ada kemungkinan Iqbal Suhaeb bakal melanjutkan masa jabatannya sebagai penjabat walikota Makassar.
Akan tetapi statusnya tentu berubah menjadi pelaksana harian (PLH), sampai ada penunjukan pemimpin yang baru. Akan tetapi semua pilihan pada akhirnya bakal dikembalikan kepada gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.