29 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeHiburanMasih Ingat Kerajaan Ubur-Ubur? Begini Kabar Terkini Sang Ratu

Masih Ingat Kerajaan Ubur-Ubur? Begini Kabar Terkini Sang Ratu

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COMĀ – Setelah diproses secara hukum, Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah dijatuhkan vonis 5 bulan penjara, akibat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Terbukti sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau SARA dan menjatuhkan penjara 5 bulan,” kata hakim ketua Erwantoni di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang- Pandeglang, seperti dilansir Detik.com, Kamis (28/3/2019).

Sebelum divonis, hakim menolak pembelaan terdakwa yang diminta bebas karena telah divonis mengalami gangguan jiwa oleh ahli. Penolakan itu melalui pertimbangan, yang menyimpulkan terdakwa telah dengan sadar mengunggah video ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, agama dan SARA di media sosial.

Aisyah melalui akun Muahman Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M One mengupload video yang menimbulkan kebencian dan SARA. Video itu sempat viral dan menjadi pembicaraan.

Di videonya pertama yang berdurasi 15 menit 56 detik, sang Ratu mengklaim Rasulullah adalah perempuan. Menurut dia, tidak ada dalil yang mengatakan bahwa Muhammad saw lelaki. Sedang video kedua, berdurasi 15 menit 56 detik ia kembali menyebut, Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.

Video ketiga durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam. Video terakhir berdurasi 4 menit 28 detik mengucapkan kalimat Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.

Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ratu Ubur-ubur 6 bulan penjara. Atas vonis ini, ia menerima keputusan majelis hakim.

Dari pantauan detikcom, Aisyah terlihat sedih setelah mendengarkan vonis hakim. Ia langsung memeluk salah satu keluarga dibawa petugas untuk menjalani masa hukuman.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img