MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang putusan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dimenangkan kakek Soebeki sebagai terdakwa, menurut Penasehat Hukum Soebekti sesuai dengan Undang-undang.
Penasehat Hukum Soebeki, Burhan Kamma Marosa, mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Nu Cahyo sudah sesuai dengan Perundang-undangan.
Karena, dari fakta sidang yang ada pelapor atau jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Kakek Soebeki melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen seperti yang didakwakan.
BACA:Â Dituding Palsukan Sertifikat, Kakek Soebekti Akhirnya Nikmati Kemerdekaan
“Hakim memutus bukam begitu saja, dari fakta yang ada seperti saksi yang dihadirkan JPU sebanyak tujuh, tidak ada satupun yang mengatakan pak Beki melakukan pemalsuan,” katanya, usai menghadiri sidang putusan Kakek Soebeki, Kamis (16/8/2018).
Dia menambahkan, pada dasarnya, kasus yang menjerat Kakek Soebeki dan dua orang lainnya yakni Rudi Dewantoro serta Abdul Kadir Jaelani yang masing-masing bertanda tangan dalam surat pernyataan kepemilikan tanah sebagai saksi adalah sesuatu yang dipaksakan.
BACA:Â Karya Ahok dari Penjara, Hasilkan Buku Setebal 331 Halaman Dibanderol Rp1 Juta
Bagaimana tidak, kata Burhan, dalam bukti yang diperlihatkan oleh Ali Arfan saat membeli tanah tidak memiliki Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH). Padahal, dalam BPHTB tertera luas tanah yang dibeli.
Belum lagi, dalam kasus perdata sebelumnya Kakek Soebeki telah memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Ali Arfan hingga kasasi. Sebenarnya, Ali Arfan tidak puas dengan hasil tersebut dan berencana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Tapi kan untuk mengajukan PK harus ada bukti baru. Tapi, karena tidak menemukan dan tidak memungkinkan lagi untuk itu makanya, pelapor melaporkan Kakek Soebeki dalam kasus pidana pemalsuan dokumen,” katanya.
Sebelumnya, Kakek Soebeki akhirnya dimenangkan atas gugatan yang dilayangkan oleh Denny Irawan atas laporan dalam kasus pemalsuan dokumen. Karena, pelapor tidak bisa membuktikan bahwa dokumen milik Kakek Soebeki palsu.