
TARAKAN, SULSELEKSPRES.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Andi Riski Amalia (26) tertangkap setelah didapati petugas Aviation Security Bandara (Avsec) terbukti sedang membawa narkoba berjenis sabu dengan berat 1.080 gram, pada Selasa (13/3/2018) pukul 11.30 Wita, di Bandara Juwata Tarakan, saat hendak kembali ke Makassar.
“Aviation Security Bandara (Avsec) telah menangkap seorang penumpang Lion Air JT-739/PK-LOY bernama Andi Riski Amalia dengan Rute Tarakan-Makassar yang kedapatan membawa Sabu-sabu dengan berat 1.080 Gr,” Tulis Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/3/2018).
Saat di ruang X-Ray 2, salah satu petugas Avsec, Sanny Mamiliani, melalui monitor X-Ray ia menemukan benda mencurigakan di dalam koper baju milik Riski.
Namun, saat Riski diminta untuk membongkar isi tasnya, ia justru berlagak kebingungan dan berisikeras menolak pembongkaran.
“Riski Amelia bergelagat kebingungan dan tidak mau mengeluarkan benda atau barang yang ada di dalam koper,” tambah Dicky.
Lebih jauh, Dicky menjelaskan, saat Sanny bersama petugas lain melakukan X-Ray ulang terhadap koper milik pelaku, petugas bertambah curiga, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
Akhirnya, di dalam koper milik Riski, petugas mendapati Narkoba jenis sabu dengan berat 1.080 gram atau setara dengan 1 kilogram.
“Kemudian pihak Avsec membawa yang bersangkutan ke ruang tunggu Bandara Internasional Juwata Tarakan,” Imbuh Dicky.
Sekira pukul 11.40 Wita, Riski beserta barang bukti diamankan ke gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis : Agus Mawan