MendagrJAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat koordinasi teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di DPR, di Jakarta, Kamis (11/1) mengingatkan kembali soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kata dia, netralitas ASN, dasar hukumnya jelas, bahkan detil. Ada UU, Peraturan Pemerintah, surat edaran Menpan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat edaran dari Kemendagri itu sendiri. Jadi, secara regulasi telah lengkap. Dan, pemerintah berkomitmen menjaga netralitas ASN. Terbukti ada aparatur yang tak netral, sanksi diberlakukan. Dalam Pilkada serentak sebelumnya, beberapa aparatur telah dikenak sanksi.
“Kami kenakan sanksi, yang Sekda terlibat juga ada, kita kenakan sanksi di sini. Sampai kemarin kami rapat dengan Bawaslu, itu membahas kalau calon ini seorang pengusaha misalnya tapi istrinya pegawai negeri itu boleh eng kampanye ngajak istri, itu saja jadi masalah. Isrinya PNS enggak boleh dong, dia harus netral. Foto bersama juga ya enggak boleh, harus sendiri. Kami meniru Pak Kapolri, Pak Kapolri sudah maju, enggak boleh selfie dengan polisi aktif misalnya. Kami rapat kemarin cukup lama,” kata Tjahjo, dilansir dari situs resmi Kemendagri, Saabtu (13/1/2018).
Pasangan calon juga lanjut Tjahjo, dilarang melibatkan kepala desa. Karena memang acapkali kepala desa dijadikan alat untuk mengumpulkan dukungan. Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah membuat surat edaran berisi penegasan netralitas ASN. Dan ini telah disosialisasikan. Termasuk juga soal sanksinya.