MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Murniati Karim, istri Nupri Basri legislator DPRD Sulsel merasa di tipu oleh pihak Royal Apartemen yang terletak di Jalan Topaz Raya, Makassar, Rabu (12/9/2018).
Penipuan ini terkait dengan uang jaminan perbaikan interior apartemen yang diserahkan sebesar Rp 5 Juta, namun tidak kembalikan uang tersebut setelah dinyatakan lunas melakukan pembayaran 1 unit apartemen.
Menurut Murniati alasan mereka tidak mengembalikan uang jaminan karena ada tunggakan listrik dan air. Sementara apartemen tersebut belum ditempati.
“Saya minta kembalikan uang jaminan tapi tidak dikembalikan dengan alasan ada uang tunggakan. Ini kan lucu masa orang belum serah terima sudah dibebankan pembayaran,” kata Murniati usai melakukan komplain kepada pihak Royal Apartemen.
Merasa ditipu, Murniati langsung mendatangi pihak Royal Apartemen bersama dua pengacaranya. Ia tidak terima lantaran praktiknya tidak sesuai dengan isi perjanjian dalam berita acara serah terima unit.
Dimana point 4 dalam perjanjian menyatakan bahwa dengan adanya penyerahan ini maka semua tanggungjawab atas unit tersebut diserahkan kepada pihak kedua (Murniati Karim termasuk biaya listrik, biaya air/PDAM, servis charge, sanking fund dll.
“Seharusnya diserahkan baru ada hak dan kewajiban, masa belum diserahkan sudah ada kewajiban, ini bisa menjadi penggelapan,” kata kuasa hukum Murniati, Jamaluddin Rustam.






