MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Akram (26) sedikit canggung saat berbicara. Wajahnya tampak sedih. Sudah dua kali perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ia rayakan di balik jeruji besi.
“Dua kali (tujuh belasan) mi pak. Saya di sini sejak Februari 2019. Sudah 1 tahun lebih. Vonis saya empat tahun,” ujar Akram saat ditemui Sulselekspres.com di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Senin (17/8/2020) pagi.
Pemuda kelahiran Makassar tersebut tersandung kasus (pemakai) narkoba. Ia diciduk oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar di jalan Dahlia, Cendrawasih, kota Makassar.
Meski begitu, ia bersyukur ada pihak Rutan yang bersedia menampungnya. Sebab di dalam Rutan, ia mendapat banyak pelajaran, termasuk mendekatkan diri kepada tuhan dan menjauhi barang terlarang tersebut.
“Ya sedih, tapi mau bagaimana lagi. Dijalani saja. Tapi saya bersyukur masuk Rutan, bisa lebih dekat sama Tuhan, berbakti sama orang tua, dan tentunya bisa pilih pergaulan setelah keluar,” lanjut Akram.
Pemuda yang dulunya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kota Makassar tersebut kini mendapat keringanan. Ia memperoleh remisi dua bulan masa tahanan.
“Alhamdulillah dapat remisi 2 bulan. Jadi lebih ringan jalani masa tahanan,” terangnya.
Senada dengan Akram, Safwan (48) juga merasakan hal yang sama. Pria yang dulunya bekerja di sektor perbankan tersebut juga tersandung kasus narkoba. Ia diciduk di kediamannya, jalan KP3 kota Makassar.
Sofwan yang divonis empat tahun satu bulan tersebut sudah menjalani delapan bulan masa tahanan. Akan tetapi ia belum mendapatkan remisi tahanan.
“Sementara saya belum dapat remisi pak. Tapi syukur beberapa teman-teman sudah dapat,” jelas bapak empat anak tersebut.
Menurut keterangan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yulistiyadi, pemberian remisi tahanan memang untuk warga binaan yang sudah menjalani sembilan bulan tahanan, meski beberapa di antaranya ada yang telah merampungkan enam bulan masa tahanan.
Remisi tersebut diberikan pada perayaan hari Kemerdekaan RI yang ke-75. Momentum ini dipilih agar warga yang mendapat remisi bisa turut merasakan kemerdekaan, juga sebagai acuan pemicu semangat untuk berubah menjadi lebih baik kedepannya.
“Rata-rata sudah jalani sembilan bulan masa tahanan, tapi ada juga yang enam bulan. Nah hari ini kita berikan remisi. Ada yang tiga bulan, dua bulan, ada juga yang satu bulan,” ujar Yulistiyadi.
“Kita pilih hari ini supaya warga binaan pemasyarakatan bisa turut serta merasakan kemerdekaan. Mudah-mudahan mereka bisa jadi lebih baik kedepannya,” lanjutnya.
Diketahui, Rutan Kelas I Makassar memberikan remisi kepada 292 WBP dengan dua tahap pemberian. Tahap pertama sebanyak 50 orang, sementara tahap kedua sebanyak 242 orang.
Untuk besaran remisi, ada 69 orang yang mendapat tiga bulan remisi, 122 orang dua bulan remisi, dan 111 orang yang mendapat remisi satu bulan.
Sama halnya dengan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar juga memberikan remisi kepada 640 warga binaannya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 522 warga dari Pidana Umum dan 18 diantaranya merupakan warga yang terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas I Makassar, Robianto, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, dengan besaran remisi berbeda-beda.
“Untuk remisi satu bulan ada 61 orang. 72 orang yang dua bulan, 122 orang tiga bulan, 99 orang empat bulan, 134 orang lima bulan, dan 52 orang enam bulan. Mereka minimal sudah jalani enam bulan masa tahanan,” ujar Robianto kepada Sulselekspres.com.
Secara total, warga binaan yang mendapat remisi dari Rutan dan Lapas kelas I Makassar berjumlah 932 warga binaan.