MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rombongan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inpeksi mendadak (Sidak) bangunan berupa ruko di Jalan Gunung Bulusaraung yang diduga melanggar.
“Begitu banyak keluhan dari warga yang berada di Jalan Gunung Bulusaraung. Karena diduga disana ada bangunan liar yang mengancam keselamatan warga sekitar,” kata Anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Amrullah Djaya usai sidak, Kamis (29/8/2019).
Pria yang akrab diasapa Ami itu, menambahkan bahwa dari hasil Sidak yang mereka lakukan diduga terjadi penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari temuan kita dilapangan, kita menduga bangunan tersebut menyalahgunakan IMB karena menjulang sampai tujuh lantai. Itu bangunan tua, sehingga dikhawatirkan konstruksinya bukan peruntukan tujuh lantai,” ujar politisi Partai Hanura itu.
Ami pun meminta kepada Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk mengecek langsung, apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan peruntukkannya.
“Kalau tidak sesuai dengan izinnya, kita minta untuk dilakukan pembongkaran. Karena bahaya itu ada bangunan tinggi di pemukiman warga,” tuturnya.
Komisi C juga kata Ami, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak untuk mendengar keterangan perihal bangunan tersebut.



