MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar secara resmi telah menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang akan yang akan mengikuti kontestasi Pilwali 2020 ini.
Empat paslon tersebut adalah Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH (Imun), Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), dan Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan).
Penetapan tersebut mengacu pada Lampiran Keputusan KPU Makassar Nomor 345/PL.02.2-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilwali Makassar 2020.
Rapat pleno penetapan sendiri berlangsung di kantor KPU kota Makassar, dan diikuti sekaligus diwakili oleh seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon.
BACA: KPU Makassar Mewanti-wanti Kandidat Agar Tak Bawa Massa
Meskipun para kandidat ini sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, akan tetapi, mereka masih berpeluang besar didiskualifikasi dan tersingkir dari kontestasi bergengsi ini.
Hal ini bisa terjadi jika ada kandidat yang kedapatan melakukan pelanggaran fatal, seperti mempraktikkan money politik, juga bila terbukti menyelewengkan dana kampanye.
Hal ini dibenarkan langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar, Nursari. Menurutnya, hal-hal fatal itu dianggap bisa memberikan kekuatan hukum untuk melakukan diskualifikasi paslon.
“Kami punya kepentingan untuk mengingatkan para calon agar patuh terhadap laporan dana kampanye, karena bisa saja berpotensi menggagalkan yang bersangkutan menjadi calon,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU kota Makassar, Rabu (23/9/2020).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 Pasal 15, yang mencantumkan keterangan, bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.
Hal ini juga dobenarkan oleh Komisioner KPU kota Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar. Menurutnya, kewajiban pasangan bakal calon setelah ditetapkan menjadi calon, wajib membuka rekening kampanye sebelum tanggal (25/9/2020).
“Deadliennya itu sebelum tangal (25/9/2020) sudah harus dibuat. Makanya, saat penetapan kami menyerahkan salinan berita acara dan salinan SK untuk dimanfaatkan paslon dan diserahkan ke bank bersama surat pengantar nantinya untuk dibuat rekening dana kampanye,” jelasnya.
Saat rapat koordinasi kemarin, pihaknya telah melakukan Bimtek dengan perwakilan paslon dalam pengelolaan dana kampanye.
“Kami sudah membuat aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakem) yang nantinya diisi, juga akan menjadi bahan KPU untuk mengecek sampai terakhir setelah kampanye. Nanti akan distore lagi dan akan ditutup rekeningnya jelang pemilihan.
Gunawan menyebutkan, batas nominal sumbangan untuk partai politik atau gabungan partai politik minimal Rp750 juta. Sementara untuk perseorangan Rp75 juta.
“Pengumpulan dana kampanye ini wajib karena dampaknya pada regulasi itu sendiri, dari situ kita lihat sumbangan kampanyenya dari mana,” tutupnya.