BONE, SULSELEKSPRES.COM – Tim Satuan Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pemuda yang tengah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka ditangkap di Jl Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Selasa malam (08/01/2019) sekira pukul 21.30 Wita.
BACA: Kasus Narkoba dan Pencurian Smartphone Mendominasi di Parepare
Keduanya adalah, Agung Wijaya alias Igun Bin Nurdin (20), dan Muh Aditya Alias Aco Bin Abd Salam (22)
Kasat Narkoba Polres Bone melalui Kanit Sidik Ipda Muhammad Padli mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika berdasarkan Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2019 / SPKT / RES BONE ,TGL, 08 Januari 2019.
BACA: Bagaimana “Atasan” 3 Oknum Satpol PP Makassar Mengatur Distribusi Narkoba?
“Berdasarkan hal itu maka dilakukan pengembangan dan penangkapan serta penggeladahan dan ditemukan sedang dalam menguasai narkoba jenis sabu,” ujarnya, Rabu (9/1/2019).
Padli menjelaskan, saat dilakukan penangkapan telah ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening, 2 (dua) lembar plastik bening bekas pakai, 2 (dua) buah bong lengkap dengan alat hisap sabu, 1 (satu) sendok takar sabu, 1 (satu) buah korek api gas.
“Dengan adanya fakta- fakta tersebut maka tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.



