25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeMetropolisMulai 20 Juni, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dikenakan Sanksi

Mulai 20 Juni, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dikenakan Sanksi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW, bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.

Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun, dan tidak ada tempat cuci tangan yang memadai di tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya.

Karenanya, Pj Walikota Makassar, Yusran Jusuf, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran Jusuf, Kamis, (18/6/2020).

BACA: Gubernur Minta Protokol Kesehatan Diperketat

Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai hari ini dan besok, hari Kamis (18/6/2020) dan Jumat (19/6/2020). Sementara pada tanggal (20/6/2020) mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya.

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang juga dimulai tanggal (20/6/2020) mendatang.

Gerakan tersebut akan melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, mulai dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI-POLRI.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img