Mutasi Perwira Polda, ACC: Kasus Mandek Harus Dituntaskan

Mutasi perwira Polda Sulsel/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan mutasi jabatan dalam jajarannya di SPN Batua, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Senin (4/12/2017).

Salah satunya Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Leonardo yang sejauh ini menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Sulsel.

Wakil Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun saat dikonfimasi mengatakan terkait dengan dimutasinya Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel ini kemudian menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel yang baru.

“Kami menilai orang boleh berganti namun kasus tetap di usut, tentunya kasus korupsi mandek wajib dijadikan agenda prioritas kapolda yg baru,” ujarnya.

Sekedar diketahui, AKBP Leonardo mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolres Luwu Timur (Lutim) menggntikan Kapolres Luwu Timur sebelumnya AKBP Parojahan Simanjuntak dimutasi ke Polda Sulsel menjadi Wadir Krimsus Polda Sulsel.

Dari data yang dihimpun Sulselekspres.com kepergian AKBP Leonardo menjadi Kapolres Luwu Timur menyisakan banyak kasus korupsi yang hingga sekarang masih mandek di Polda Sulsel.

Contoh kasus yang belum terselesaikan hingga sekarang yakni kasus korupsi Bimibingan Tekhnis (Bimtek) Enrekang.

Diketahui, dalam kasus Bimtek DPRD Enrekang telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka yakni Banteng Kadang (Ketua DPRD asal Partai PAN), Arfan Renggong (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar), Mustiar Rahim (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Gerindra).

Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Sangkala Tahir (PNS) serta Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi. Ketiganya berperan sebagai panitia penyeleggara alias Even Organizer (EO) Bimtek DPRD Enrekang.

Dari hasil gelar perkara kasus bimtek tersebut ternyata ditemukan adanya dana yang digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

Bimtek sendiri tepatnya diketahui dilakukan di tujuh kota di Indonesia yakni di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855 juta dari total anggara kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Terpisah, Polda Sulsel mengaku masih menunggu perkembangan dari Kejati Sulselbar, terkait kasus dugaan korupsi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Sulsel.

“Semua berkas sudah beres. Kita menunggu perkembangannya dari kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Sabtu (11/11/2017).

Menurut Dicky, pihak jaksa masih mempelajari berkas yang sudah dikirim.

“Kita tinggal tunggu perkembangan saja,” pungkasnya.

Hal ini kemudian membuat Kejati Sulselbar angkat bicara. Kasus korupsi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2016 Kabupaten Enrekang, Sulsel yang melibatkan tujuh orang tersangka, ternyata baru memasuki tahap pertama.

Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi Sulselekspres.com melalui pesan Whatsappnya mengatakan bahwa Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah di terima kejaksaan, tapi belum ada berkas perkara di terima oleh Jaksa penelitinya.

“Kejaksaan sisa menunggu tahap 1 dari penyidik. Hasil selanjutnya kita akan kembangkan,”pungkasnya.

Tak hanya Kasus korupsi Bimtek Enrekang, ada beberapa yang masih belum dituntaskan oleh Polda Sulsel, misalnya Kasus korupsi kandang ayam Palopo, kasus proyek Pembangunan Madrasah Aliyah Insan Cendekia Gowa dan masih banyak lagi.