24 C
Makassar
Wednesday, July 3, 2024
HomeMetropolisNA: Perubahan RPJMD 2018-2023 Didasari Regulasi Nasional dan Pandemi Covid-19

NA: Perubahan RPJMD 2018-2023 Didasari Regulasi Nasional dan Pandemi Covid-19

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menjelaskan, Ranperda tentang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, secara normatif didasari karena adanya perubahan regulasi secara nasional.

Namun tidak bisa dipungkiri, secara substansi semua berharap agar muatan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sulsel dapat lebih fokus pada program yang dapat mengakselerasi percepatan pencapaian target. Sehingga, terwujud simplikasi atau perampingan program yang akan diimplementasikan dalam rangka percepatan pencapaian indikator kinerja utama pembangunan daerah.

“Selain itu, tekanan akibat pandemi Covid-19 semakin melengkapi argumentasi kita dalam melakukan perubahan RPJMD Tahun 2018 – 2023,” kata Nurdin Abdullah, pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Senin (9/11/2020).

Dalam perubahan tersebut, lanjut Nurdin, telah dilakukan perubahan beberapa ketentuan/materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019. Yaitu pada Ketentuan Pasal 2 ayat 3 diubah dengan adanya penambahan BAB terkait arah pengembangan kawasan dan ayat 4 dilakukan penyempurnaan ayat yang diacu.

Selain perubahan terhadap materi atau muatan di dalam perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, juga dipengaruhi dengan adanya perubahan target ekonomi makro, diakibatkan gejolak ekonomi global yang diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini.

Oleh karena itu, perubahan target hasil akhir pertumbuhan ekonomi daerah dalam RPJMD Provinsi Sulawesi pada akhir tahun 2023 dari target 7,90 – 8,30 persen berubah menjadi sekitar 6 persen lebih.

“Hal tersebut didasari pada sejumlah faktor di luar kendali pemerintah daerah dan pelaku ekonomi di Sulsel, baik secara eksternal maupun secara internal,” jelasnya.

Dampak pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi, berimplikasi terhadap kurang maksimalnya sektor-sektor usaha masyarakat dan dunia usaha. Pandemi Covid-19 memberikan imbas negatif terhadap perekonomian Sulsel di kuartal II lalu, di beberapa sektor. Antara lain:

sektor transportasi, terutama transportasi udara, sektor industri pengolahan, dan sektor perdagangan besar dan eceran.

Namun di kuartal III, berdasarkan rilis BPS beberapa hari yang lalu, terdapat beberapa hal yang perlu diapresiasi. Antara lain, pertumbuhan yang dicapai di kuartal III jika dibandingkan dengan kuartal II, sudah lebih baik. Sebab telah mencapai pertumbuhan sebesar 8,18 persen, dari sebelumnya mengalami kontraksi minus 0,41 persen dan minus 2,91 persen pada kuartal I lalu.

Selain itu, dari sisi kemampuan akselerasi pertumbuhan, jika dibandingkan dengan kuartal II lalu, Sulsel mampu tumbuh lebih cepat secara nasional yakni peringkat 22 dari 34 provinsi menjadi peringkat 7 pada kuartal III. Artinya, diharapkan bahwa untuk kuartal IV nanti bisa semakin akseleratif pertumbuhannya, sehingga kembali mencapai pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia pada umumnya dan Kawasan Timur Indonesia pada khususnya.

“Kami selalu optimistis karena di Sulawesi Selatan ini ada kekuatan sinergitas yang terbangun antar semua pihak, terkhusus pihak eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dari sisi eksternal, pertumbuhan ekonomi beberapa negara tujuan utama ekspor Indonesia, seperti Cina dan negara-negara Asia Pasifiknya lainnya, diperkirakan melambat. Walaupun mulai melakukan recovery, sehingga akan berdampak pada permintaan beberapa komoditas ekspor.

Selain pertumbuhan ekonomi, perubahan target PDRB per kapita Sulsel juga mengalami perubahan pada akhir tahun 2023 dari target Rp 82,13 juta berubah menjadi Rp 73,17 juta.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, di dalam perubahan RPJMD ini, jumlah program juga mengalami perubahan, dimana pada RPJMD awal jumlah program sebanyak 431 program, dengan adanya penyesuaian tersisa menjadi 164 program,” jelas Nurdin.

Tentunya dengan jumlah program yang semakin kecil ini, imbuhnya, dapat lebih fokus terhadap capaian pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2023. Selain itu, pada belanja daerah difokuskan kepada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, sebagai upaya untuk mendorong pencapaian 17 target Indikator Kinerja Utama (IKU) pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023, dimana sebelumnya terdapat 20 Indikator Kinerja Utama.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img