26.4 C
Makassar
Monday, April 28, 2025
HomeNasionalNadiem Makarim Jadi Menteri, Simak Beberapa Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim Jadi Menteri, Simak Beberapa Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Nadiem Makarim telah resmi menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019 – 2024 pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nadiem Makarim menempati posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan masyarakat, dan pengelolaan budaya.

BACA: Nadiem Masuk Kabinet, Sri Mulyani Beberkan Alasan Kegelisahannya

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (3/11/2019).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

BACA: Ketum IGI: Rekruitmen CPNS Guru Tak Cerminkan Keberpihakan Pemerintah 

a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

b. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;

c. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;

d. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

e. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

h. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;

i. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;

j. Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan

l. Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img