MAKASSAR, SULSELEKPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan satu tersangka karamnya Kapal KM Lestari Maju yang menewaskan 36 penumpang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (5/11/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa bahwa hari ini penyidik Polda Sulsel, menyerahkan satu tersangka kasus karamnya kapal Kapal KM Lestari Maju pada 3 Juli 2018 lalu ke Kajati Sulsel.
BACA:Â Polda Lepas Dua Tersangka Kasus KM Lastari Maju
“Khusus tersangka Nahkoda KM Lestari Maju, Agus Susanto hari ini sudah tahap 2,” katanya, melalui selulernya.
Sementara, untuk dua tersangka lainnya yakni pemilik kapal, Hendra Yuwono dan Syahbandar pelabuhan Bulukumba yang saat itu bertugas, Kuat Marianto diketahui setelah foto Hendra Yuwono tersebar di media sosial rencananya akan diserahkan selanjutnya.
BACA:Â Berkas Perkara 3 Tersangka KM Lestari Maju Lengkap
“Tersangka syahbandar dan pemilik kapal diminta jaksa penuntut umum untuk tahap 2 hari Kamis pada Kamis mendatang,” katanya lagi.
Namun, saat ini kedua tersangka tersebut dikeluarkan oleh Polda Sulsel atau tidak ditahan dan bebas berkeliaran karena masa tahanan selama 120 hari yang merupakan wewenang Polri telah habis.
BACA:Â Polda Belum Serahkan Barang Bukti dan Tersangka KM Lestari Maju Ke Kejati
Hal itu dilakukan pihak kepolisian dengan alasan bahwa surat p21 atau pernyataan berkas perkara kedua tersangka dari kejaksaan cukup lama keluar.
Sekedar informasi sekitar dua atau tiga kali berkas perkara tiga tersangka karamnya kapal yang mengangkut mengangkut 242 orang dari Bulukumba ke Selayar bolak balik dari Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.