25 C
Makassar
Sunday, April 5, 2026
HomeMetropolisNelayan dan ASP Mengadu ke Komnas HAM RI

Nelayan dan ASP Mengadu ke Komnas HAM RI

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nelayan Kodingareng dan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) mengadukan kasus pelanggaran yang dilakukan PT Royal Boskalis kepada Komnas HAM RI.

Laporan tersebut dilakukan secara vurtual dan berlangsung di Sekretariat Walhi Sulsel, Kompleks Permata Hijau, jalan Hertasning Baru, kota Makassar, Rabu (26/8/2020).

Pendamping hukum nelayan dari LBH Makassar, Edi Kurniawan, menyampaikan kasus penangkapan nelayan yang dilakukan oleh Polairud terhadap nelayan Kodingareng bukanlah bentuk penegakan hukum, tetapi murni tindakan kriminalisasi.

Menurut Edi, hal itu bisa dilihat dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Untuk kasus pak Manre misalkan, siapa yang memberikan uang, dan siapa yang merobek uang, pak manre merobek amplop di kenakan pasal tentang merendahkan simbol Negara. Belum lagi proses pemanggilan yang terlihat mendesak dengan tidak mempertimbangkan hak-hak terlapor.

“Substansi awalnya sebenarnya masyarakat hanya menolak penambangan pasir laut, karena lokasi penambangan berada di wilayah tangkapnya,’ buka Edi.

“Adapun reaksi nelayan itu karna mengganggu mata pencahariannya. Dalam melakukan aksi penolakan kapal, nelayan tidak melakukan tindakan berlebihan selain mengusir kapal agar tidak mengganggu aktivitas nelayan mencari ikan,” lanjutnya.

Lebih jauh Edi mengatakan, jika kapal penambang terap beraktivitas di wilayah tangkap nelayan, maka hasil tangkapan ikan yang diperoleh nelayan akan berkurang, bahkan nihil.

“Karena ketika kapal itu menambang, maka nelayan terganggu dan tidak mendapatkan ikan. Karena laut jadi keruh,” jelas Edi.

Sementara nelayan Kodingareng, Suardi, menyampaikan bahwa masyarakat pulau kodingareng itu rata-rata nelayan. Kehadiran kapal tambang PT Boskalis di wilayah tangkap mereka menyebabkan penghasilan mereka kosong.

“Kami bingung kasih makan apa lagi keluaga kami, karena hanya satu-satunya pekerjaan saya di situ. Dulu kami berpenghasilan, tapi sekarang tidak ada lagi,” ujarnya.

“Gubernur juga tidak pernah ketemu kami, tidak pernah kasih tau kami akan melakukan tambang di lokasi kami cari ikan. Kami tidak tau lagi mengadu ke siapa,” lanjutnya, sambil meneteskan air mata.

Setelah menyampaikan aduan secara ringkas terkait kasus penambangan, ASP kemudian menyerahkan berkas tentang catatan kasus seluruh pelanggaran PT. Boskalis dan MNP.

Di saat bersamaan, Gatot Ristanto selaku Kepala Biro Dukungan Penegakan Ham, Komnas HAM, mengatakan jika pihaknya bisa buktikan bahwa proyek itu tidak memenuhi konsultasi publik, sehingga pohaknya akan melaporkan ke KLHK.

“Kalau saya bisa buktikan proyek itu tidak memenuhi konsultasi publik, maka saya akan panggil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK), saya akan tunjukan ke KLHK,” tegasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img