SULSELEKSPRES.COM – Dua pentolan aksi 212 Eggi Sudjana dan Kapitra Ampera terlibat pertikaiaan.
Eggi kini melaporkan Kapitra Ampera yang kini menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP ke polisi. Eggi mengaku kalau dirinya merasa telah diancam Kapitra.
“Saya menggunakan hak hukum saya selaku warga negara Republik Indonesia yang merasa diperlakukan ada tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya,” kata Eggi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018) dilansir dari Detikcom.
Baca: Kubu Prabowo Tuding Pembelian Saham Freeport untuk Kepentingan Asing
Eggi mengaku tahu soal ancaman itu dari seorang politikus PDIP yang diklaim berkawan dekat dengannya. Namun Eggi enggan menyebut identitas politikus PDIP itu.
Informasi itu disebut Eggi didapatnya saat menerima telepon dari politikus PDIP itu pada Senin, 24 Desember kemarin. Menurut Eggi, si informan yang diklaimnya dari PDIP itu tidak menyebutkan alasan Kapitra yang diduga mengancamnya itu.
“Ngancemnya nggak tahu kapan. Tapi yang telepon saya kemarin jam 11.52 WIB, kan ada digital itu. Telepon kurang lebih 3 menit. ‘Bang ada pesan dari Kapitra. Suruh sampein ke abang. Apaan? Abang mau dipecahin kepalanya, katanya. Ajakin berantem. Sebenarnya urusannya apa? Nggak tahu, pokoknya saya nyampein aja’,” tutur Eggi menirukan informannya.
Baca: Begini Tanggapan Rocky Gerung Soal Pembelian Saham Freeport Oleh Jokowi
Eggi mengaku tidak takut akan ancaman tersebut, tetapi melaporkannya ke polisi. Dia menyebut apa yang disebut Kapitra sebagai tantangan yang apabila diladeninya bisa dijerat pidana.
“Saya kan mengerti hukum. Mestinya Kapitra juga ngerti hukum karena lawyer. Yaitu pasal 182. Itu kalau nantang-nantang gitu, terus saya ladeni. Saya juga kena hukum. Bahkan kalau ada yang turut serta juga kena hukum. Itu pasal 182. Jadi saya tidak mau meladeni, bukan takut. Nggak ada yang saya takuti selain Allah,” ujarnya.
Kapitra dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik atau media sosial Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 55 KUHP dan pasal 182 KUHP. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah hasil cetak cuplikan layar percakapan WhatsApp tentang ancaman itu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Kapitra soal dugaan pengancaman dan pelaporannya ke polisi.



