MAKASSAR – Bakal Calon (Balon) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Halid, mempertanyakan sarat jalur perseorangan di Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 mendatang.
“Bagaimana kalau saya mau maju dua-duanya,” tanya NH kepada KPU Provinsi Sulsel, Kantor KPU Provinsi Sulsel, Jalan Andi Pettarani Makassar, Senin (18/9).
Sementara itu, Divisi Sosialisasi KPU Sulsel Misna M. Atas, menjawab pertanyaan NH mengenai sarat jalur perseorangan di Pilgub Sulsel 2018 mendatang.
“Tidak boleh kalau sudah melewati proses verifikasi faktual. Secara langsung itu sudah terdaftar di jalur perseorangan,” ujar Misna menjawab pertanyaan Ketua Harian DPP Partai Golkar itu.
Sebab tahapan verifikasi faktual akan berlangsung pada tanggal 22-28 November 2017 mendatang. Secara otomatis tidak diperbolehkan lagi maju dengan jalur partai politik.
“Harus sudah ada paket, tidak boleh kalau tidak ada paket untuk jalur perseorangan di Pilgub maupun Pilkada,” tutupnya.