MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah didakwa tiga pasal dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa penggelapan dan pencucian uang, CEO PT. Amanah Bersama Ummat, Hamzah Mamba akan melayangkan esepsi atau nota keberatan pada sidang perdana itu.
Kuasa Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya hanyalah persoalan perdata, bukan pidana. Hanya saja itu dibentuk atau dibuat seperti kasus Firt Travel di Jakarta.
Baca: Jemaah Abu Tours Minta Hamzah Mamba Dihukum Seumur Hidup
Karena, kata dia, unsur pidana penggelapan dan pencucian uang dalam kasus Hamzah Mamba tidak terpenuhi. Karena, tidak ada penggelapan sama sekali karena selama ini Hamzah Mamba dalam menjual sangat murah (jual rugi).
“Jadi nanti kami akan memberikan informasi yang utuh. Disitu akan membuktikan bahwa kasus Abu Tours itu sangat berbeda dengan Firsr Travels,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).
Dia menambahkan bahwa yang membedakan kasus Abu Tours and Travel dengan First Travel adalah Hamzah Mamba selalu berusaha untuk memberangkatkan jamaah meski mengalami masalah finansial. Dengan menjadwalkan ulang pemberangkatan.
“Tapi, bagaimana orang memberangkatkan dengan menjadwal ulang dan mencarikan pinjaman. Sementara, ijin operasional Abu Tours di cabut oleh Kementerian Agama dan sekarang di tahan,” katanya.
Baca: Kuasa Hukum Abu Tours Akui Keterlibatan Kliennya dalam TPPU
Lanjutnya, tidak ada sama sekali kesengajaan untuk masuk dalam unsur pidana. Hal itu murni kesalahan dalam berbisnis saja. Jadi, pada esepsi yang rencananya akan digelar pada Kamis 27 September 2018 mendatang.
Pihaknya akan menjelaskan tentang dua hal yakni dalam kasus yang menjerat CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba adalah murni perdata. Yang kedua adalah kasus ini terlalu dipaksakan atau prematur.