MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tahapan Pilwali Makassar bakal berlangsung dua pekan lagi. Pihak penyelenggara Pemilu dan DPR RI menyepakati tahapan berlangsung pada (15/6/2020) mendatang.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah bakal calon yang akan ambil bagian dalam Pilkada, tidak terkecuali peserta Pilwali Makassar 2020.
Akan tetapi tampaknya sedikit berbeda dengan salah satu bakal calon walikota Makassar, Irman Yasin Limpo alias None. Sebab yang bersangkutan menemui sedikit kendala.
Diketahui None telah mendapat panggilan pemeriksaan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar beberapa waktu lalu, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.
“Kalau None sudah lama diteruskan ke Komisi ASN. Proses di Bawaslu sudah selesai dan sudaNoneh diteruskan ke KASN. Hasilnya nanti akan diputuskan oleh KASN,” ujar Sri Wahyuningsih, selaku bagian penindakan Bawaslu Makassar, beberapa waktu lalu.
Pasca diperiksa, berkas kasus None diteruskan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Hal itu juga dibenarkan pihak KASN.
BACA: 13 Bakal Calon Wali Kota Makassar Akan Ikuti Fit and Propertest Partai Demokrat
“Sudah ada masuk. Kasus pak None sudah kami proses,” ujar Hasni, selaku asisten KASN bidang pengawasan bidang penerapan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN.
Belakangan kembali muncul kabar bahwa kasus None sudah selesai proses di KASN. Hasni juga membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Sulselekspres.com.
“Terkait dengan pelanggaran netralitas terkait dengan pak None sudah ada rekomnya. Nanti saya cek lagi apakah sudah ada detail pemprov atau belum,” terang Hasni, Rabu (3/6/2020).
Selain pihak KASN, pihak Bawaslu Makassar juga kembali memberi konfirmasi bahwa None telah mendapat sanksi disiplin sedang dari pihak KASN.
“Kena sanksi disiplin sedang dari KASN, cuma belum ada konfirmasi dari pak Gubernur sebagai pejabat pengelola kepegawaian, mau dijatuhi sanksi apa,” ujar Sri kepada Sulselekspres.com, Rabu (3/6/2020).
“Karena memang KASN tidak menyebutkan (secara rinci) apa jenis (sanksi) nya,” lanjut Sri.
BACA: Partai Berkarya Lebih Condong ke Appi Ketimbang Ical dan None
Selain mendapat sanksi disiplin sedang, adik Menteri Pertanian Republik Indonesia tersebut juga diminta untuk menurunkan baliho yang berbau Pilwali dan menghapus postingan yang berkaitan dengan calon walikota.
“Selain sanksi disiplin sedang, (None) juga diminta untuk menurunkan semua balihonya dan menghapus medsos yang ada postingan calon walikotanya,” beber Sri.
Lebih parahnya lagi, None bahkan terancam gagal ambil bagian dalam pertarungan Pilwali Makassar 2020. Sebab ASN tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sebenarnya None bisa saja melanjutkan perjuangannya bertarung di Pilwali Makassar 2020, akan tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari status ASN.
“Masih bisa (bertarung di Pilwali), tetapi diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu,” tutup Sri.
Diketahui saat ini None masih berstatus ASN dan menjabat sebagai staf ahli bidang ekonomi, pembangunan, dan keuangan Setda Pemprov Sulsel.