MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik tertundanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator DPRD Sulsel Andi Takdir Hasyim ke politisi asal Hanura Andi Faradila Abdal diduga tertahan oleh Nur Kusuma.
Terbaru, Kuasa Hukum Andi Faradila Abdal, Rahmat Muhayyang mengungkapkan fakta menarik terkait proses PAW kliennya tersebut.
BACA: Ombudsman Ancam Karo Pemerintahan Sulsel
“Ini murni terkendala di Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel. Saya tahu SK-nya sudah ada disana (Ambarala),” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Lebih lanjut, menurut Rahmat, dirinya yang menyaksikan langsung SK tersebut diterima oleh Staf Kabiro Pemerintahan Pemprov Sulsel, atas nama Nur Kusuma dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Plaza Indonesia, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
“SK tersebut diterima oleh Pak Nur Kusuma (staf Ambarala) pada tahun 2017 lalu. Saya menyaksikan langsung SK tersebut. Saya berdua dengan Pak Nur Kusuma waktu itu. SK itu berisi pemberhentian Andi Takdir Hasyim dan pengangkatan Andi Faradila Abdal. Bahkan, saya sempat fotocopy SK tersebut, dan disitu tertulis jelas nama Andi Faradila Abdal,” urainya.
BACA: Pemprov Sulsel Dilaporkan ke Ombudsman
Menurut Rahmat, berdasarkan pengakuan Nur Kusuma, SK tersebut telah diserahkannya ke Ambarala untuk diproses lebih lanjut.
“Pak Nur Kusuma sudah serahkan ke Ambarala. Tapi kurang tahu, kenapa sampai sekarang belum ada perkembangan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui proses PAW Andi Takdir Hasyim ini sesuai dengan kesepakatan dengan Faradila Abdal yang mana masing-masing menjabat 2,5 tahun masa periode.
Dalam perjanjian itu, Takdir menyetujui menjabat anggota DPRD Sulsel dari 24 September 2014 sampai 23 Maret 2017. Kemudian digangikan oleh Faradilla Abdal 2,5 tahun terakhir sejak terhitung dari 24 Maret 2017 sampai 23 September 2019 mendatang. Sebagai PAW yang di tetap oleh partai besutan Wiranto itu.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 8 saksi dari DPP dan DPD Partai Hanura Sulsel, mereka diantaranya, Djafar Badjeber, Teguh Samudera, Gusti Randa, Jurmaini Syakur, Hardjadinata, Kristiawanto, Ambo Dalle, dan Waris Halid, yang ditandatangani sejak 4 Februari 2015 diatas materai 600.
Pembagian masa jabatan itu, juga mendapat persetujuan dari Wiranto yang saat itu menjabat ketua umum dan Sekjen Dossy Iskandar Prasetyo. Keduanya ikut bertandatangan perjanjian pada 30 Januari 2015 silam.
Laporan: Abdul Latif