31 C
Makassar
Saturday, June 29, 2024
HomeDaerahOknum Aparat Desa Pelaku Pencabulan Terancam 9 Tahun Penjara

Oknum Aparat Desa Pelaku Pencabulan Terancam 9 Tahun Penjara

- Advertisement -

 

WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku tindak pidana pencabulan begal payudara di Kabupaten Bone, Samsu Alam (34) warga Dusun Labocing, Desa Tappale, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, terancam 9 tahun penjara.

Pelaku ini menjalankan aksinya saat berpapasan dengan korban di Jln. Poros Palakka-Barebbo, Desa Panyili, Kecamatan Palakka. Sekitar pukul 19.00 Wita

Sementara korbannya, seorang mahasiswi berinisial NL (20), salah satu perguruan tinggi swasta.

Pelaku ternyata merupakan aparatur desa yang kesehariannya bekerja sebagai Bendahara Desa dan juga merangkap selaku Sekretaris Desa di Desa Tappale.

Kapolsek Palakka, Iptu Djamaluddin membenarkan aksi penangkapan tindak pidana pencabulan.

“Betul ada pelaku seorang aparat desa, dia menjabat Plt Sekdes Tappale dan juga merangkap sebagai Kaur Keuangan Desa, kini sudah di amankan di Polsek Palakka, Saat diinterogasi dia mengakui baru pertama kali melakukan hal ini. Katanya khilaf dan secara spontan saja memegang buah dada korban yang ditemui berkendara seorang diri di jalan,” katanya dalam keterangan rilisnya kepada sulselekspres.com, Rabu, (04/12).

Lanjut, Djamaluddin pada saat kejadian pelaku nyaris diamuk massa usai menjalani aksinya.

“Beruntung, petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut,” tambahnya.

Mantan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Bone ini menjelaskan atas aksinya, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis dan penjara sembilan tahun.

“Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis. Penerapan pasalnya yaitu pasal 289 KUH pidana subsider pasal 281 ayat 1 (e) KUH pidana. Perbuatan cabul sembilan tahun dan perbuatan kesopan dimuka umum dua tahun lebih,” jelas Iptu Djamaluddin.

Sementara itu, Kepala Desa Tappale, Kecamatan Libureng A.Wawiruddin membenarkan kasus yang dialami salah seorang aparat desanya Samsu Alam.

Kepala Desa Tappale A.Wawi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait kasus yang melibatkan perangkat desanya itu.

Ia pun mengaku bakal memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan jika sudah terbukti bersalah.

“Nanti kami lihat dulu sejauh mana perkembangan kasusnya, kalau untuk sanksinya pasti dipecat jika betul-betul terbukti. Tetapi saya yakini jika yang bersangkutan kasusnya dilanjutkan pasti mengundurkan diri,” ujarnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img