
BULUKUMBA, SULSELEKSPRES.COM – Oknum Anggota TNI Angakatan Darat (AD) Brigade Denma Kostrad Batang Ase, Arman (31) yang beralamatkan di Asrama Militer Kostrad Kariango Kostrad Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Dia diamankan di Kawasan Lokalisasi Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (16/12/2017) bersama dengan barang bukti 2 Shacet yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Bersamanya, juga turut ditangkap rekannya yakni Ardi Parawansyah (28) warga Dusun Usa’a, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Poernomo membenarkan penangkapan terhadap anggota TNI AD tersebut.
Berawal dari laporan dari masyarakat Bahwa di TKP diatas sering kali terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu yang dilakukan oleh Ardi.
“Selanjutnya tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan serta penggeledahan Badan Terhadap Ardi dan ditemukan shabu tepatnya disaku celana sebelah kanannya dan berdasarkan pengakuannya pada saat di TKP bahwa barang bukti Narkotika golongan I jesnis sabu tersebut ia peroleh dari Arman.
Lanjut, Rujianto, tim kemudian melanjutkan penangkpan terhadap Arman dan setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika golongan I jenis shabu pada dirinya.
“Berdasarkan pengakuannya bahwa narkotika golongan I jenis shabu tersebut ia peroleh dari orang tidak ia kenal yang beralamatkan di Kota Makassar dan kemudian barang bukti tersebut diatas diperlihatkan kepada kedua terduga dan diakui merupakan milik mereka,” ungkapnya.
“Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.