MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mencatat pelayanan publik Pemerintah Kota Makassar belum maksimal. Dari catatan Ombudsman Makassar masih berada zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan RI Subhan Djoer, mengatakan bahwa dalam beberapa survei yang dilakukan Ombudsman terkait pelayanan publik Kota Makassar masih tetap berada pada zona kuning atau stagnan
“Selama lima tahun belum masuk zona hijau. Tapi, tinggal dipoles sedikit saja sudah bisa ke zona hijau,” katanya, Rabu (27/2/2019).
Belum tercapainya Kota Makassar dalam zona hijau, kata dia, dikarenakan masih ada beberapa instansi yang masih melakukan pelayanan publik sektoral tak sesuai standar peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, dalam perizinan yang ada di Kota Makassar, menurut Ombudsman masih ada yang belum masuk dalam Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau sudah masuk di PTSP kita tahu bahwa untuk rapor PTSP sendiri sangat bagus, hampir 100 persen,” jelasnya.
Ombusman melakukan survei setiap tahun untuk menilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan. Hal ini, berdasarkan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.
Pasal 15 dalam regulasi itu, ada sebelas indikator kewajiban yang mesti dipenuhi. Mulai dari menyusun hingga menetapkan standar pelayanan dan memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.