25 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeDaerahPajak Pelaku Usaha di Gowa akan Diringankan Akibat Covid-19

Pajak Pelaku Usaha di Gowa akan Diringankan Akibat Covid-19

- Advertisement -

GOWA,SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha. Mulai dari rumah makan, warung kopi dan restoran

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kebijakan tersebut diambil ditengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 khususnya di daerah berjuluk butta bersejarah ini. Hal ini tentunya memberikan dampak bagi seluruh sektor termasuk pelaku usaha, sehingga tidak mungkin mereka dapat membayar pajak seperti biasanya.

“Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabahnya Covid-19 ini,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Olehnya Adnan menginstruksikan kepada stakeholder terkait untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Saya meminta kepala bapenda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak, menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha,” terang Adnan.

Ia menyebutkan, pemungutan pajak untuk rumah makan, restoran, warung kopi dan penginapan di wilayah Kabupaten Gowa telah dilakukan secara online. Pada penyalurannya pun mendapat pengawasan langsung dari Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI wilayah Sulsel.

Dengan adanya kebijakan baru ini pun memberikan kontribusi positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

“Kebijakan ini tentunya akan berdampak di PAD kita. Namun pemerintah memberikan keringanan sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat kita yang terdampak pandemi Covid 19 ini,” tutup Adnan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img