23 C
Makassar
Tuesday, November 5, 2024
HomeDaerahPAM Tirta Karajae Parepare Imbau Elemen Warga Tidak Gunakan Air Tanah Berlebihan

PAM Tirta Karajae Parepare Imbau Elemen Warga Tidak Gunakan Air Tanah Berlebihan

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Manager Tekhnik PAM Tirta Karajae Parepare, La Odi mengatakan, adanya dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan.

“Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tanah,” katanya, Rabu (20/12/2023).

Upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 291.K/GL.Di/MEM.G/2023 Tanggal : 14 September 2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali, harus bermohon surat,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada para pengembang atau developer, hotel restoran, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM tersebut.

“Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke depannya,” tandasnya.

 

 

 

spot_img
spot_img

Headline

spot_img