MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sapri Dg Mana, 33, warga Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Gowa, setelah melakukan pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri.
“Dia diamankan setelah terbukti menyetubuhi ponakannya,” kata Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, di Mapolres Gowa, Kabupaten Gowa, Rabu (20/2/2019).
Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini diringkus setelah korban bercerita kepada keluarga. Ayah korban yang mengetahui anaknya diperkosa kemudian melapor ke Polres Gowa.
BACA: Hendak Perkosa Seorang Siswi, Dua Remaja Nyaris Tewas Diamuk Massa
Pemerkosaan tersebut berawal saat korban bersama keluarga besarnya usai melaksanakan pemakaman orangtua KD yang baru saja meninggal. Dan Ta’ziah malam harinya di rumah korban di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Setelah menghadapi kesedihan akibat kehilangan orangtua kandungnya, KD tertidur bersama seluruh keluarga yang hadir. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan bejatnya.
“Pelaku ikut berbaring di samping korban lalu meremas dan memegang bagian sensitif anak itu,” katanya.
BACA: Remaja Diduga Diperkosa Keluarganya Sendiri
Tidak tahan dengan hanya meraba, ayah dua orang anak tersebut kemudian menyetubuhi ponakannya itu ketika seluruh sanak keluarga tertidur lelap karena kelelahan.
Perkosaan tersebut dilakukan Sapri hanya dalam hitungan menit. Korban tak bisa berbuat apa-apa setelah syok dan diancam oleh pamannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76d UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.



