29 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeParlemanPansus PDAM Bahas Perubahan Perseroan atau Perumda

Pansus PDAM Bahas Perubahan Perseroan atau Perumda

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rapat Pantia khusus (Pansus) kembali diadakan di DPRD Kota Makassar membahas terkait transformasi status PDAM dari Perseroan atau Perumda yang hingga saat ini belum menuai kejelasan.

Pansus PDAM yang belum menemukan titik akhir, masih memungkinkan PDAM beralih ke Persero Daerah (Perseroda)

Hal tersebut jelas diungkapkan oleh Ketua Pantia Pansus, Busranuddin Baso Tika yang tetap condong ke Perseroda. Pasalnya, PDAM dengan pemilik lebih dari satu saham akan lebih maksimal untuk melakukan pengawasan

“Sebenarnya baik Perumda atau Perseroda itu fungsinya sama saja. Hanya saja pemilik saham yang lebih satu orang akan lebih profesional dan sekaligus melakukan pengawasan”jelasnya saat memimpin rapat Pansus di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (27/2/2018).

Secara terpisah, Direktur PDAM Haris Yasin Limpo lebih mempertahankan PDAM tetap menjadi Perumda dengan memperhatikan aspek pelayanan masyarakat untuk diutamakan daripada profit (keuntungan)

Beliau menambahkan pemerintah kota (pemkot) ingin PDAM tetap menjadi Perumda agar kontrol terhadap air, harga, pelayanan masyarakat masih bisa di intervensi oleh pemkot

“Jika PDAM dilepas menjadi persero bisa saja akan lepas kontrol. Kita bukan mensubsidi air bersih ke masyarakat karena persero hanya mengejar profit saja”ujarnya

“Perumda lebih besar ke persoalan layanan sedangkan persero untung dulu sedangkan layanan belakangan” tambah dia

Disamping itu, Pembuat Naskah Akademik, Prof aminuddin menilai Perseroan atau Perumda tergantung dari pemilihan hukum yang diinginkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau memilih Perumda lebih cenderung orientasi layanan sedangkan untuk perseroda tetap ada layanan tapi fungsi pendapatan lebih menonjol”ujarnya.

“Tidak ada jaminan bila persero sistem akan baik. Baik atau tidaknya Tergantung pada sistem pengelolaan manajemen dan norma-norma yang diatur peraturan daerah”jelasnya

“Hasil diskusi kami dengan pihak Direksi PDAM dan Pemkot pembuatan naskah akademik lebih condong ke Perum daripada perseroan karena adanya berbagai pertimbangan tadi”tambah dia.(*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img