Panwaslu Parepare Akomodir Bacaleg Mantan Napi Koruptor

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun/SULSELEKSPRES/LUKI AMIMA

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, Zainal Asnun mengatakan, pihaknya meloloskan Bacaleg Kota Parepare dari Partai Perindo, Dapil I Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat, Ramadhan Umasangaji, mantan Napi Koruptor.

Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare sebelumnya menolak berkas yang diajukan Ramadhan. Namun, katanya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Parepare mengajukan protes ke Panwaslu Parepare, dan akhirnya dikabulkan.

Di Parepare, bacaleg bernama Ramadan Umasangaji dari DPC Perindo Parepare Dapil I (Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat) akhirnya diakomodasi Panwaslu. Ini setelah KPU Parepare menolak berkasnya. Namun Perindo mengajukan protes ke Panwaslu Parepare.

“Kami sempat melakukan memediasi pihak pemohon (Perindo) dengan KPU Parepare. Hanya saja, tidak ada kata sepakat, sehingga kami melakukan sidang sengketa atau ajudikasi,” Jumat (31/08/2018).

Dia mengungkapkan, setelah melakukan berbagai pertimbangan, permohonan pemohon diterima. Alasannya, katanya, dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 itu menjadi pegangan.

“Putusan itu membolehkan dengan syarat tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan itu sudah dilakukan yang bersangkutan,” terangnya.

Sekadar diketahui, Ramadhan Umasangaji tercatat pernah lama sebagai ASN di Parepare. Dirinya pernah divonis penjara 1 tahun masa percobaan selama 2 tahun, atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.