MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Papan reklame yang berada di Kota Makassar dari awal tahun 2018 hingga saat ini, terbilang banyak yang melanggar aturan ketentuan. Hal ini, merupakan kegiatan rutin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menertibkan reklame di kota Makassar.
Kasubid Reklame, Adiyanto mengatakan, penertiban papan reklame hampir setiap hari dilakukan oleh Bapenda. Tak lain dengan maksud untuk mencari reklame-reklame yang melanggar ketentuan.
“Penertiban reklame di kota Makassar itu merupakan kegiatan rutin Bapenda setiap harinya, jadi tidak bisa dipungkiri ada saja reklame yang melanggar, baik itu melanggar cara pasangnya maupun melanggar tidak bayar pajak. Itu hampir setiap hari kita temukan, makanya setiap hari kita juga tertibkan.” Kata Adiyanto, saat ditemui di Pelataran Bependa Makassar, Kamis (22/3/2018).
BACA:Â Ditangan Laskar Peduli Pajak, PAD Kota Makassar Alami Peningkatan
Dalam halnya, reklame yang terpampang rapi di beberapa titik kota Makassar itu hampir setiap hari ditemukan dalam keadaan pelanggaran, dari keseluruhan reklame yang melanggar itu terbilang cukup tinggi dari mulai awal tahun hingga bulan maret ini.
Sampai pada bulan maret ini ada beberapa jenis reklame, kalau dilihat dari segi waktu pemasangannya ada dua, yaitu reklame permanen itu seperti bangunan, dan reklame yang non permanen atau insidentil itu seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
“Nah yang banyak kita tertibkan itu insidentil, seperti baliho, sapnduk, umbul-umbul. Kalau di jumlah dari awal tahun hingga sekarang itu bisa sampai skitar 2500 buah. Kalau permanen sedikit menurun dibanding tahun lalu, kalau kami jumlah itu sekitar 46 buah.” Ungkap Adiyanto
Menurutnya, yang paling banyak ditemukan melanggar itu adalah reklame yang tak membayar pajak dan tidak memiliki laporan insidentil kepada Bapenda dibanding dengan reklame yang ganggu ketertiban umum.
“Yang paling banyak tidak bayar pajak, tidak melaporkan insidentilnya tidak dilaporkan di bapemda, kedua pemasangannya sembarangan, tidak ikut aturan ketentuan yang berlaku, pemasangannya dia ganggu ketertiban umum seperti di tengah trotoar sehingga mengganggu lalulintas pejalan kaki, itu melanggar,”tutupnya.
Penulis: Muhammad Adlan