MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 menjadi peraturan daerah, di Gedung DPRD Makassar.
Rapat Paripurna tersebut diwarnai oleh instruksi oleh sejumlah anggota Dewan yang mempertanyakan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) yang sering mangkir ketika diundang di DPRD.
Ketua Komisi C Fraksi Golkar, Rahman Pina menyatakan BLHD telah diundang beberapa kali untuk menghadiri rapat di Komisi C untuk mempertanyakan kinerjanya selama ini, namun pihak BLHD enggan untuk hadir.
Olehnya itu ia meminta kepada Pimpinan Rapat Ady Rasyid Ali untuk melakukan evaluasi secara tertulis kepada BLHD.
“Kami Komisi C telah mengundang beberapa kali BLHD untuk menghadiri rapat di Komisi C namun tak pernah dihadiri bahkan tidak mengirim perwakilan,” ucap Rahman Pina pada Rapat Paripurna, Senin (11/9/2017)
Sementara Pimpinan Rapat Paripurna Ady Rasyid Ali saat dikonfirmasi usai rapat menyebutkan bahwa dirinya selaku pimpinan DPRD akan melakukan evaluasi terhadap BLHD dalam waktu dekat ini.
Lantaran Kepala BLHD telah pensiun dari jabatannya, amka Ara akan memanggil Sekretarisnya untuk mempertanyakan alassannya tidak hadir saat di undang di DPRD.
“Itu tadi pernyataan Pak Rahman Pina, mengundang SKPD BLHD, tapi tidak datang. Tadi saya sudah jawab sebagai pimpinan untuk melakukan evaluasi. Kan SKPD tersebut sudah pensiun,”bebernya.