30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeParlemanParipurna Pemberhentian Nurdin Abdullah dan Usul Wakil Andi Sudirman

Paripurna Pemberhentian Nurdin Abdullah dan Usul Wakil Andi Sudirman

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Sulsel gelar rapat paripurna pengesahan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di Gedung DPRD Sulsel, Senin (24/1/2022).

DPRD Sulsel juga menyampaikan pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, menyampaikan pihaknya telah menerima Keppres terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. DPRD pun menindaklanjuti Keppres tersebut melalui rapat paripurna.

“Kami di DPRD Sulsel langsung menindaklanjuti sesuai mekanisme dewan melalui rapat fraksi, pimpinan alat kelengkapan dewan dan melaksanakan rapat Bamus,” kata dia.

Rapat paripurna DPRD Sulsel hari ini digelar berdasarkan aturan pada Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota mengantikan gubernur, bupati dan wali kota.

Pada ayat 2 disebutkan, DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 1 kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa jika DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur, atau keputusan pemberhentian.

Semua fraksi yang hadir juga menyatakan setuju dengan agenda rapat paripurna tersebut.

Ina mengatakan tahapan selanjutnya setelah rapat paripurna DPRD Sulsel yaitu, menyampaikan berita acara dan kelengkapan dokumen kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Hal inilah yang nantinya menjadi dasar jadwal pelantikan Andi Sudirman sebagai Gubernur Sulsel.

“Hari ini kita paripurna dulu. Berita acara hasil paripurna inilah yang kemudian akan kita kirimkan. Insyaallah besok sudah bisa mulai terbuka waktu untuk pengiriman ke Mendagri,” katanya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img